Jenis dan macam-macam obat baik yang berbahaya maupun yang aman untuk dikonsumsi ketika kita sakit ini saya berikan pada pembaca setia
http://merlinasinaga.blogspot.com
agar lebih selektif dalam memilih obat untuk penyakit. Daftar obat kali
ini memang sengaja saya postingkan untuk anda mengingat akhir-akhir ini
banyak bermunculan kasus penyalahgunaan obat-obatan, khususnya obat
berbahaya yang dapat merusak sistem saraf otak jika dikonsumsi secara
berlebihan. Baca juga artikel ini 7 Keunikan Payudara Wanita Fakta
Menarik Seputar Payudara Perempuan dan 6 Model Gaya Rambut Terbaru Trend
Fashion 2012.
Diantara anda sekalian para pembaca pasti pernah membeli obat, baik itu
di Apotik atau sekedar membeli obat di warung saja. Nah, tahukah anda
obat yang anda beli tersebut berbahaya atau tidak berbahaya? ulasan
berikut akan memberikan informasi tentang jenis-jenis obat yang
berbahaya dan tidak berbahaya.
1. Obat bebas (OTC)
Obat berkategori bebas ini
di simbolkan dengan tanda lingkaran berwarna hijau, artinya kelompok
obat ini bisa anda dapatkan tanpa harus menggunakan resep dokter
terlebih dahulu. Obat ini identik dengan ragamnya yang mudah didapat di
warung-warung kecil. OTC sendiri adalah kepanjangan dari Over The
Counter yang berarti obat ini boleh bebas dipasarkan namun tetap harus
menggunakan aturan minum.
2. Obat bebas terbatas
Obat bersimbol lingkaran biru ini adalah
obat berjenis obat bebas terbatas. Peredaran obat jenis ini tidak
seperti obat bebas (OTC). Obat ini hanya bisa anda beli di Apotik dan
atau toko-toko obat resmi yang berijin. Kenapa disebut terbatas? karena
ada batasan jumlah dan kadar isi yang harus anda perhatikan sebelum anda
konsumsi. Biasanya ada tanda "P" yang berarti 'perhatian' di dalam
labelnya. Contoh paling gampang yakni obat flu.
- Label "P" ini juga ada beberapa macam:
- P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
- P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
- P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
- P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
- P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Soal apotik, warung obat, ini ada aturan resminya SK Menkes 10272004.
Kalau tahu ada yang jual obat lingkaran biru (inget, obat lho ini bukan
kontrasepsi) di warung obat apalagi warung umum, kita jangan ikut-ikutan
beli, nggak rasional dong. Justru kita ingatkan bahwa seharusnya nggak
begitu cara jualnya. Tentu aturan pembedaan ini ada tujuannya, bukan
sekedar soal untung-rugi yang jual saja.
Seperti sering disebutkan, kita boleh menggunakan obat bebas tanpa resep
dokter, bila memang diperlukan. Ciri umum obat bebas adalah bersifat
simptomatik. Kita tentu harus paham betul, yang diobati bukan (hanya)
gejalanya, tetapi penyebabnya.
Meskipun demikian, bila memang gejala flu itu misalnya begitu berat,
daripada tergesa-gesa pakai antibiotika yang mungkin tanpa guna, harus
ke dokter atau apalagi beli AB sendiri,
mendhing cukup dengan obat bebas dulu. Kalau tidak mempan baru terpaksa ke dokter.
Ketika membeli obat bebas/bebas terbatas ini, pastikan baik-baik hal-hal
seperti: kemasan masih rapi tidak ada cacat mencurigakan, tanggal
kadaluwarsa belum terlewati, dan yang paling penting perhatikan
benar-benar isi dari keterangan yang ada pada labelnya. Mulai dari
indikasi, kontra-indikasi, perhatian, efek samping sampai ke cara makan
dan dosisnya.
3. Obat keras
Bila dalam sebuah kemasan obat tertera simbol lingkaran merah dengan
tanda seperti gambar disamping ini, maka berhati-hatilah dalam
mengkonsumsi obat yang ada didalam kemasan itu. Pasalnya obat jenis ini
termasuk golongan obat keras yang cara pemakaiannya harus dengan resep
dan pengawasan dari ahli penyakit atau dokter.
Dulu obat berbahaya ini disebut "obat daftar
G" (dari kata gevaarlijk: berbahaya). Yang termasuk kelompok ini
terutam adalah antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti
diabetes, obat untuk penyakit gangguan jantung, obat anti-penyakit
kanker, obat untuk penyakit pembesaran kelenjar tiroid, obat penyakit
gangguan pertumbuhan, dan sebagainya).
Keharusan menggunakan resep dokter ini disebut kelompok obat "etikal" (ethical), sebagai lawan dari OTC.
Di samping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep
dokter, yaitu kelompok obat psikotropika. Obat kelompok psikotropika
adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang
susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan
timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir,
perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi)
serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy,
sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah
gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam,
lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau
anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).
- Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997.
Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan
indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus
pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada
etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu
tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada
pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian
obat dihentikan).
NOTE: Saya sebagai salah satu AA yang begerak di dunia FARMASI sudah mengalami banyak kasus-kasus penipuan pemalsuan resep dokter demi mendapatkan obat golongan narkotika dan psikotropika .
bagi pharmacist lainnya.diharapkan BE CAREFULL .