Jenis dan macam-macam obat baik yang berbahaya maupun yang aman untuk dikonsumsi ketika kita sakit ini saya berikan pada pembaca setia http://merlinasinaga.blogspot.com agar lebih selektif dalam memilih obat untuk penyakit. Daftar obat kali ini memang sengaja saya postingkan untuk anda mengingat akhir-akhir ini banyak bermunculan kasus penyalahgunaan obat-obatan, khususnya obat berbahaya yang dapat merusak sistem saraf otak jika dikonsumsi secara berlebihan. Baca juga artikel ini 7 Keunikan Payudara Wanita Fakta Menarik Seputar Payudara Perempuan dan 6 Model Gaya Rambut Terbaru Trend Fashion 2012.
Diantara anda sekalian para pembaca pasti pernah membeli obat, baik itu di Apotik atau sekedar membeli obat di warung saja. Nah, tahukah anda obat yang anda beli tersebut berbahaya atau tidak berbahaya? ulasan berikut akan memberikan informasi tentang jenis-jenis obat yang berbahaya dan tidak berbahaya.
1. Obat bebas (OTC)
Obat berkategori bebas ini di simbolkan dengan tanda lingkaran berwarna hijau, artinya kelompok obat ini bisa anda dapatkan tanpa harus menggunakan resep dokter terlebih dahulu. Obat ini identik dengan ragamnya yang mudah didapat di warung-warung kecil. OTC sendiri adalah kepanjangan dari Over The Counter yang berarti obat ini boleh bebas dipasarkan namun tetap harus menggunakan aturan minum.
2. Obat bebas terbatas
Obat bersimbol lingkaran biru ini adalah obat berjenis obat bebas terbatas. Peredaran obat jenis ini tidak seperti obat bebas (OTC). Obat ini hanya bisa anda beli di Apotik dan atau toko-toko obat resmi yang berijin. Kenapa disebut terbatas? karena ada batasan jumlah dan kadar isi yang harus anda perhatikan sebelum anda konsumsi. Biasanya ada tanda "P" yang berarti 'perhatian' di dalam labelnya. Contoh paling gampang yakni obat flu.
- Label "P" ini juga ada beberapa macam:
- P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
- P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
- P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
- P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
- P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Soal apotik, warung obat, ini ada aturan resminya SK Menkes 10272004. Kalau tahu ada yang jual obat lingkaran biru (inget, obat lho ini bukan kontrasepsi) di warung obat apalagi warung umum, kita jangan ikut-ikutan beli, nggak rasional dong. Justru kita ingatkan bahwa seharusnya nggak begitu cara jualnya. Tentu aturan pembedaan ini ada tujuannya, bukan sekedar soal untung-rugi yang jual saja.
Seperti sering disebutkan, kita boleh menggunakan obat bebas tanpa resep dokter, bila memang diperlukan. Ciri umum obat bebas adalah bersifat simptomatik. Kita tentu harus paham betul, yang diobati bukan (hanya) gejalanya, tetapi penyebabnya.
Meskipun demikian, bila memang gejala flu itu misalnya begitu berat, daripada tergesa-gesa pakai antibiotika yang mungkin tanpa guna, harus ke dokter atau apalagi beli AB sendiri,
mendhing cukup dengan obat bebas dulu. Kalau tidak mempan baru terpaksa ke dokter.
Ketika membeli obat bebas/bebas terbatas ini, pastikan baik-baik hal-hal seperti: kemasan masih rapi tidak ada cacat mencurigakan, tanggal kadaluwarsa belum terlewati, dan yang paling penting perhatikan benar-benar isi dari keterangan yang ada pada labelnya. Mulai dari indikasi, kontra-indikasi, perhatian, efek samping sampai ke cara makan dan dosisnya.
3. Obat keras
Bila dalam sebuah kemasan obat tertera simbol lingkaran merah dengan tanda seperti gambar disamping ini, maka berhati-hatilah dalam mengkonsumsi obat yang ada didalam kemasan itu. Pasalnya obat jenis ini termasuk golongan obat keras yang cara pemakaiannya harus dengan resep dan pengawasan dari ahli penyakit atau dokter.
Dulu obat berbahaya ini disebut "obat daftar G" (dari kata gevaarlijk: berbahaya). Yang termasuk kelompok ini terutam adalah antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk penyakit gangguan jantung, obat anti-penyakit kanker, obat untuk penyakit pembesaran kelenjar tiroid, obat penyakit gangguan pertumbuhan, dan sebagainya).
Keharusan menggunakan resep dokter ini disebut kelompok obat "etikal" (ethical), sebagai lawan dari OTC.
Di samping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep dokter, yaitu kelompok obat psikotropika. Obat kelompok psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).
- Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).
NOTE: Saya sebagai salah satu AA yang begerak di dunia FARMASI sudah mengalami banyak kasus-kasus penipuan pemalsuan resep dokter demi mendapatkan obat golongan narkotika dan psikotropika .
bagi pharmacist lainnya.diharapkan BE CAREFULL .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar